Yth. DPL KM UAD dan Mahasiswa (KM 3 dan 4)
Assalamualaikum wr. wb.
Berdasarkan SK Rektor Nomor 405 tahun 2020 tentang Rekognisi Kegiatan Kemahasiswaan ke dalam Satuan Kredit Semester, Kegiatan Kampus Mengajar (KM) merupakan salah satu kegiatan dalam bentuk BKP Asistensi Mengajar yang direkognisi salah satunya pada Program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) I dan II. Adapun pelaksanaan rekognisi kegiatan KM ke PLP dijadwalkan sebagai berikut.
Kegiatan | Waktu |
Penyusunan Luaran PLP 1 | 25 Agustus- 8 September 2022 |
Penyusunan Luaran PLP 2 | 25 Agustus- 20 September 2022 |
Responsi | PLP 1 = 6-10 September 2022
PLP 2= 21-24 September 2022 |
Batas Akhir Pengumpulan Luaran | PLP 1= 8 September 2022
PLP 2= 20 September 2022 |
DPL unggah nilai ke portal | 11-29 September 2022 |
Sistem konversi nilai PLP dilakukan menggunakan structured form (Mahasiswa mendapatkan nilai konversi setelah mendapat penilaian dari DPL KM UAD). Adapun beberapa ketentuan konversi nilai KM ke PLP diatur sebagai berikut.
- Mekanisme mengenai waktu dan moda responsi dan penilaian luaran diatur oleh DPL
- Mahasiswa secara aktif melakukan bimbingan secara intensif dengan Dosen
- Mahasiswa wajib mengirimkan luaran PLP I dan II ke DPL dan P3k. Luaran yang dikirim ke DPL dijadikan dasar penilaian luaran dan responsi, sedangkan luaran yang dikirimkan ke P3K didokumentasikan pada link https://bit.ly/unggah_luaran_KM sebagai dokumentasi pada Ontologi (PLP I) maupun Prosiding (PLP II).
- Dosen dan Mahasiswa dapat mengecek hasil ploting pada link berikut https://bit.ly/PlotingDplKM-PLP2022
- Dosen dan Mahasiswa dapat mengecek materi pembekalan melalui laman ini https://s.uad.id/MateriPembekalanKM-PLP2022
Wassalamualaikum. wr. wb.
Mengetahui,
Kepala Pusat Pengembangan Profesi Kependidikan