Yth. DPL KM UAD dan Mahasiswa (KM 3 dan 4)

 

Assalamualaikum wr. wb.

 

Berdasarkan SK Rektor Nomor 405 tahun 2020 tentang Rekognisi Kegiatan Kemahasiswaan ke dalam Satuan Kredit Semester, Kegiatan Kampus Mengajar (KM) merupakan salah satu kegiatan dalam bentuk BKP Asistensi Mengajar yang direkognisi salah satunya pada Program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) I dan II. Adapun pelaksanaan rekognisi kegiatan KM ke PLP dijadwalkan sebagai berikut.

Kegiatan Waktu
Penyusunan Luaran PLP 1 25 Agustus- 8 September 2022
Penyusunan Luaran PLP 2 25 Agustus- 20 September 2022
Responsi PLP 1 = 6-10 September 2022

PLP 2= 21-24 September 2022

Batas Akhir Pengumpulan Luaran PLP 1= 8 September 2022

PLP 2= 20 September 2022

DPL unggah nilai ke portal 11-29 September 2022

Sistem konversi nilai PLP dilakukan menggunakan structured form (Mahasiswa mendapatkan nilai konversi setelah mendapat penilaian dari DPL KM UAD). Adapun beberapa ketentuan konversi nilai KM ke PLP diatur sebagai berikut.

  1. Mekanisme mengenai waktu dan moda responsi dan penilaian luaran diatur oleh DPL
  2. Mahasiswa secara aktif melakukan bimbingan secara intensif dengan Dosen
  3. Mahasiswa wajib mengirimkan luaran PLP I dan II ke DPL dan P3k. Luaran yang dikirim ke DPL dijadikan dasar penilaian luaran dan responsi, sedangkan luaran yang dikirimkan ke P3K didokumentasikan pada link https://bit.ly/unggah_luaran_KM sebagai dokumentasi pada Ontologi (PLP I) maupun Prosiding (PLP II).
  4. Dosen dan Mahasiswa dapat mengecek hasil ploting pada link berikut https://bit.ly/PlotingDplKM-PLP2022
  5. Dosen dan Mahasiswa dapat mengecek materi pembekalan melalui laman ini https://s.uad.id/MateriPembekalanKM-PLP2022

 

Wassalamualaikum. wr. wb.

 

 

Mengetahui,

Kepala Pusat Pengembangan Profesi Kependidikan